Banyak Ragamnya! Inilah Bentuk Kekerasan Seksual Pada Wanita (Bagian III)

Banyak ragamnya! Inilah bentuk kekerasan seksual pada wanita (bagian III)– Menjadi pembahasan terakhir dalam mengetahui ragam kekerasan seksual pada wanita, sebelum kamu lanjut membaca artikel ini, dipersilahkan untuk membaca pembahasan sebelumnya, yakni di bagian I dan bagian II  dulu, ya! Masih banyak persepsi bahwa wanita mempunyai derajat di bawah pria dan menjadikan beberapa oknum memanfaatkan stereotip tersebut untuk menjadikan wanita korban kekerasan seksual. Keluh kesah wanita terkait hal ini masih dikesampingkan, sehingga banyak wanita yang memutuskan untuk diam dan menahan kesedihannya seorang diri. Lantas, hal-hal apalagi yang termasuk dalam kekerasan seksual? Mari kita bahas sama-sama, yuk! 1. Perdagangan Wanita Perdagangan manusia memang nggak akan pernah bisa untuk ditoleransi karena sejatinya, manusia merupakan mahluk hidup yang berakal dan berhak mendapatkan kebebasannya. Nah, sisi gelap dari aktivitas manusia adalah banyak sekali oknum yang memperdagangkan wanita untuk keuntungan pribadi (dalam konotasi negatif). Misalnya saja, para wanita yang berasal dari keluarga miskin dan nggak mampu membayar hutang, penculikan secara paksa hingga iming-iming akan diberikan pekerjaan layak menjadi modus yang digunakan untuk mengirim para wanita ke berbagai wilayah, entah antar kota hingga antar negara. 2. Eksploitasi Wanita dalam Kontek Seksual Eksploitasi wanita terjadi ketika si pelaku memang hanya ingin memperoleh keuntungan dari segi seksual saja. Contoh sederhananya seperti pria yang menikahi seorang wanita dengan iming-iming akan diberikan kasih sayang dan cinta, akan tetapi pada akhirnya hanya dimanfaatkan untuk berhubungan seks saja lalu diperlakukan semena-mena. Selain itu, contoh lainnya adalah ketika seorang wanita ingin meningkatkan kualitas karir dan berurusan dengan para petinggi, misalnya saja seperti direktur atau bos. Tentu, hal ini menjadi sasaran empuk karena si para petinggi mempunyai kuasa dan kekuatan untuk memenuhi apa yang diinginkan si wanita, akan tetapi wanita tersebut harus membayarnya dengan cara berhubungan seksual. 3. Pelecehan Seksual Pelecehan seksual saat ini konteksnya nggak hanya melalui sentuhan fisik saja, lho. Jika para pelaku menggunakan bahasa non-verbal seperti mengedipkan mata, catcalling, hingga mencolek tubuh wanita dan memberikan perasaan nggak nyaman, hal tersebut sudah termasuk dalam pelecehan seksual. 4. Mengintimidasi Wanita dalam Konteks Seksual Mengintimidasi dalam arti si pelaku ingin menunjukkan kekuatan dan otoritasnya kepada si korban. biasanya, tindakan yang dilakukan dapat berupa ancaman pemerkosaan hingga melakukan revenge porn. 5. Pemerkosaan Pemerkosaan terjadi ketika salah satu pihak nggak memberikan izin untuk melakukan penetrasi, terutama pada wanita yang usianya masih di bawah 18 tahun. Pemaksaan saat memasukan penis ke dalam vagina, melakukan oral (memasukan penis ke anus atau ke mulut) dan menjadikan si korban ketakutan karena mendapatkan ancaman dan keselamatannya menjadi taruhan, tentu hal tersebut menjadi tindak pidana yang sangat merugikan korban. Terlebih lagi jika korban mengalami kehamilan yang nggak diinginkan. Selain tubuhnya akan kaget karena harus beradaptasi ketika di dalam tubuhnya terdapat janin, psikisnya pun akan terganggu karena hal tersebut terjadi dari peristiwa pemerkosaan yang nggak dikehendakinya. Itulah ragam kekerasan seksual yang ternyata secara nggak langsung masih terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia. Sebenarnya, baik pria dan wanita kemungkinan besar dapat mengalami kekerasan seksual. Namun, mayoritas para korban yang mengalaminya adalah para wanita karena dianggap lemah dan nggak berdaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai chat
1
💬 Butuh bantuan?
Halo 👋
Ada yang bisa kami bantu Kak?