Banyak Ragamnya! Inilah Bentuk Kekerasan Seksual Pada Wanita (Bagian II)

Banyak ragamnya! Inilah bentuk kekerasan seksual pada wanita (bagian II)– Di artikel sebelumnya, pembahasan awal mengenai ragam kekerasan seksual ternyata tanpa disadari masih terjadi di sekitar kita, ya? Meskipun sudah memasuki tahun 2021, ternyata masih banyak masyarakat yang secara nggak langsung melakukan kekerasan seksual, terutama pada sesama wanita itu sendiri. Sebenarnya fenomena seperti ini cukup meresahkan dan nggak sedikit wanita yang melakukan speak up, akan tetapi dianggap remeh dengan beberapa ucapan seperti “Ah, cuma begitu aja, kok!” atau “Nggak usah lebay! Yang mengalami hal seperti itu bukan kamu aja”. Namun, ketika para wanita yang menjadi korban hanya bungkam dan nggak menceritakan tragedi yang dialaminya dalam kurun waktu lama, lingkungan sekitar pasti ada saja yang memberika pernyataan “Udah tahu digituin, kenapa diem aja dan baru ngomong sekarang, sih?” Sungguh, hal tersebut masih terjadi hingga saat ini. Mari kita membahas lagi mengenai ragam-ragam kekerasan seksual yang paling sering terjadi pada wanita. Di antaranya adalah: 1. Pemaksaan Melakukan Aborsi Sebenarnya hal ini masih menjadi pro dan kontra ketika wanita yang mengalami kehamilan karena menjadi korban pemerkosaan. Namun, jika tindakan aborsi dilakukan karena berdasarkan tekanan dan ancaman dari pihak luar, maka hal tersebut merupakan tindakan kekerasan seksual. 2. Pemaksaan untuk Hamil Proses kehamilan pada wanita sebenarnya wajar saja terjadi setelah melakukan hubungan seksual. Namun, nggak semua wanita menginginkan kehamilan dan ingin mempunyai keturunan. Biasanya, masih banyak pria yang statusnya menjadi suami yang menjadikan wanita sebagai “pabrik penghasil anak” tanpa memikirkan kondisi fisik dan psikis si istri yang harus menanggung kehamilan selama berbulan-bulan hingga melahirkan. 3. Pemaksaan dalam Melakukan Ikatan Pernikahan Pernikahan seharusnya menjadi momen membahagiakan karena memilih seseorang yang dicintai untuk menjadi pasangan hidup secara sah, akan tetapi jika dilakukan secara terpaksa (seperti perjodohan atau dinikahkan dengan tersangka pelaku pemerkosaan), secara langsung mendorong si wanita untuk berhubungan seksual dan menjalin kehidupan bersama seseorang yang nggak dikehendakinya. 4. Menjadikan Wanita Sebagai Budak Seks Citra wanita sebagai objek seks sampai saat ini pun masih lekat di lingkungan masyarakat. Terlebih lagi banyak oknum yang menjadikan wanita sebagai istrinya supaya dapat memenuhi hasrat birahinya setiap saat dan memaksa si istri untuk menjadi “pelayan suami”. 5. Pemaksaan Menjadi PSK Setiap orang berhak memilih profesi pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan keinginannya. Menjadi seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) bukanlah hal yang salah, selama si wanita bertanggung jawab dengan segala kosekuensi yang akan diterimanya nanti, seperti penghakiman dari lingkungan sosial hingga mudah terkena penyakit kelamin menular. Tapi, ada oknum yang melihat wanita sebagai objek yang sangat menguntungkan dan mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah. Dikarenakan kondisi dan posisi si wanita rendah, maka si oknum ini seakan-akan berkuasa dan memaksakan kehendaknya kepada wanita tersebut dan menjadikannya PSK secara paksa. Sebuah bentuk kekerasan seksual yang memaksa wanita menjadikan tubuhnya sebagai sumber mata pencaharian merupakan sebuah tindakan kejahatan. Simak pembahasan selanjutnya dengan cara klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai chat
1
💬 Butuh bantuan?
Halo 👋
Ada yang bisa kami bantu Kak?